Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda beberapa wilayah dalam beberapa hari terakhir. Masa tanggap darurat itu berlaku selama14 hari.

Status itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 360-761-2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di wilayah Sumbar tahun 2025. Keputusan tersebut berlaku sejak 25 November hingga 8 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi menyampaikan kepastian itu usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11). “Dengan adanya 13 kabupaten dan kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Itu mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember atau 14 hari, keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan,” kata dia.

Sebelumnya, lima daerah terdampak paling signifikan, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi, telah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya.

Arry menjelaskan penetapan status tanggap darurat provinsi bertujuan memastikan perangkat daerah dapat bekerja cepat, terkoordinasi, dan fleksibel dalam mobilisasi logistik, alat berat, dan sumber daya manusia.

“Selain itu, penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai dari BNPB, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif,” jelas Sekda.

Arry kemudian menegaskan bahwa selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI dan Polri, serta pemerintah kabupaten dan kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” tegasnya.

Untuk memudahkan koordinasi, Pemprov menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi.

“Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” ujar Arry. (kmf)
 
Top