JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapannya mengeluarkan dana darurat untuk penanganan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, di tengah desakan publik agar pemerintah menetapkan status bencana nasional.
Berbicara di sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11), Purbaya mengaku belum mengetahui detail aturan terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). Namun ia memastikan Kementerian Keuangan siap mengalokasikan dana cadangan jika dibutuhkan. “Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujarnya.
PFB sendiri diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 sebagai instrumen pendanaan inovatif untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi bencana. Skema ini memungkinkan pembiayaan risiko bencana tidak semata bergantung pada APBN dan APBD, tetapi juga melalui mekanisme asuransi aset pemerintah maupun masyarakat.
Pemerintah berharap keberadaan PFB mampu mempercepat pemulihan, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan yang paling terdampak bencana hidrometeorologi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah percepatan penyaluran bantuan ke wilayah bencana. Terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional, pemerintah masih melakukan pemantauan kondisi lapangan sebelum mengambil keputusan.
Desakan untuk menetapkan status darurat bencana nasional menguat dari berbagai pihak, mengingat skala kerusakan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dinilai telah melampaui kapasitas pemerintah daerah. (ry)