PADANG -- Truk dilarang lewat Sitinjau Lauik pada siang hari, kecuali truk sembako dan yang dibolehkan. Jam operasional untuk truk angkutan barang dialihkan ke pukul 20.00 hingga pukul 06.00.
Pengalihan jam operasional angkutan barang melalui jalur Sitinjau Lauik itu dilakukan sekaitan dengan putusnya jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dan via Malalak akibat bencana alam. Pembatasan tersebut setelah dilakukan rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pengumuman nomor 550/1085/DISHUB-SB/XI/2025 tentang Pengalihan Jam Operasional Angkutan Barang pada Ruas Jalan Padang-Solok via Sitinjau Lauik yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, truk-truk angkutan barang hanya boleh melintasi Sitinjau Lauik pada pukul 20.00 hingga 06.00. Batasan itu berlaku bagi truk batubara, truk CPO, truk semen, pengangkut pasir, batu, kerikil (Sirtukil) dan bahan bangunan lainnya.
Sedangkan truk-truk pengangkut sembako seperti beras, sayuran, cabai, bawang, gula pasir, daging, ayam, susu, mentega, gas LPG, minyak tanah, minyak goreng, tangki air minum serta truk pengangkut material penanganan bencana diperbolehkan lewat di luar jam yang diatur tersebut.
Dikutip dari pengumuman tersebut, pembatasan operasional truk itu berlaku mulai 29 November 2025 hingga jalur Lembah Anai dibuka kembali. (sp)