Faktual dan Berintegritas

Dede Indra Permana Soediro 

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mengangkat bahaya pinjaman online (pinjol), setelah Polri membongkar dua jaringan pinjol ilegal yang menjerat lebih dari 400 korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Temuan itu, menurut DPR, hanyalah fragmen kecil dari darurat finansial yang tengah berlangsung di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro melalui keterangan tertulisnya, Ahad (23/11) menyebut maraknya pinjol, baik legal maupun ilegal sebagai “puncak gunung es” yang tidak lagi bisa dipandang sebelah mata.

Ia menegaskan pinjol bukan solusi bagi masalah keuangan masyarakat dan justru menciptakan krisis baru. “Pinjol bukan jalan keluar. Banyak yang merasa bisa menutup kebutuhan cepat, tapi akhirnya masuk ke lingkaran utang yang lebih dalam,” kata Dede.

Ia menyoroti kemudahan akses pinjol yang membuat masyarakat tergoda mengambil pinjaman tanpa memahami besarnya biaya, denda, dan bunga. Kondisi itu menciptakan pola gali lubang tutup lubang ketika pinjaman baru digunakan hanya untuk menutup utang sebelumnya.

“Tekanan psikologis itu nyata. Dampaknya bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Dede juga menyoroti bunga harian 0,3 persen yang diterapkan sejumlah platform. “Sekilas kecil, tapi karena dihitung harian dan dikapitalisasi secara agresif, kewajiban peminjam membengkak tidak wajar,” katanya.

Untuk itu, Ia mendorong pemerintah, OJK, dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan mengkaji kemungkinan pembekuan operasional pinjol di Indonesia.

“Bank konvensional memakai prinsip kehati-hatian. Pinjol tidak memiliki proteksi seperti itu,” tegas politikus dari PDI Perjuangan tersebut. (ry)

 
Top