PADANG -- Masa tanggap darurat bencana di Kota Padang resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa perpanjangan ini harus menghasilkan langkah yang jelas, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat terdampak. Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Rabu (10/12).
Menurut Muharlion, perpanjangan masa tanggap darurat bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi harus dibarengi tindakan nyata. Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera diselesaikan, mulai dari rumah warga yang tertimbun lumpur, akses jalan menuju hunian sementara, hingga penyediaan kebutuhan dasar. Semua persoalan itu, katanya, harus ditangani secara tuntas selama masa perpanjangan ini.
Air bersih juga menjadi isu krusial yang menghantui masyarakat pascabencana. Muharlion menekankan bahwa kebutuhan air bersih harus dipastikan tersedia dan tidak boleh lagi menjadi keluhan berkepanjangan. Selain itu, ia menyinggung persoalan ekonomi warga yang perlu pemulihan cepat, termasuk rencana hunian permanen bagi keluarga yang kehilangan rumah.
Muharlion menegaskan, kunci dari semua proses itu terletak pada data yang lengkap dan akurat. Data rumah, data keluarga, serta data kondisi kerusakan harus dipastikan jelas sejak awal, sehingga setiap bentuk bantuan – baik dari Pemko, provinsi, maupun pihak lain – bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Ia menambahkan, pembangunan kembali rumah warga tidak bisa dilakukan instan karena membutuhkan proses panjang. Dalam kondisi darurat, langkah paling mungkin dilakukan adalah penyediaan hunian sementara yang layak dan dapat segera ditempati.
Meski demikian, Muharlion memastikan bahwa dirinya akan tetap turun langsung membantu warga. “Kalau rumah mereka kena lumpur, saya bantu. Kita dorong juga seluruh ASN Pemko untuk ikut membersihkan rumah warga,” tegasnya. Upaya kolaboratif ini, katanya, menjadi langkah penting untuk mempercepat pemulihan dan mengembalikan kehidupan masyarakat ke kondisi yang lebih stabil. (mbg)