Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, SWAPENA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama tim gabungan menggelar razia di sejumlah tempat penginapan dan kosan di Padang, Minggu (13/2) dini hari.

Tidak hanya penginapan dan kossan yang dirazia, Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari dinas perizinan dan dinas perdagangan juga menyita ratusan minuman beralkohol (minol) di sejumlah toko.

"Sepuluh pasang remaja  berhasil kita amankan di sejumlah penginapan,‎" kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

Mursalim mengatakan, razia bersama tim gabungan mulai dari di penginapan Eden kawasan Ulak Karang, penginapan tersebut tidak memiliki izin.

"Izin penginapan tersebut sudah habis, jadi kita akan memanggil pengelola untuk proses lebih lanjut," ujar Mursalim.

Selain tidak berizin, petugas juga menemukan dua pasang yang tidak berstatus suami istri. Setelah itu, petugas juga melanjutkan razia di kosan Kuncoro dan Cahaya.

Di sana, petugas gabungan mengamankan delapan pasangan ilegal dan langsung digiring ke Mako Satpol PP Padang. "Kita amankan mereka, karena tidak bisa melihatkan surat nikah," ujar Mursalim.

Dikatakan, mereka yang terjaring ini akan dipanggil orangtuanya, hal ini dilakukan agar para orangtua bisa mengawasi anak-anaknya. Sementara bagi mereka yang sudah berulang kali melakukan ini, akan diserahkan ke dinas sosial, untuk pembinaan lebih lanjut.

"Orangtua mereka kita panggil, agar tahu apa kegiatan anaknya diluar sehingga mereka lebih terawasi. Sementara bagi pemilik tempat kita lakukan pemanggilan," katanya.

Selain merazia sejumlah penginapan, pasukan penegak juga melakukan pengawasan di sejumlah toko di Padang. Dari pengawasan ini, Satpol PP Padang bersama tim gabungan menyita ratusan minol di sejumlah toko.

Pengawasan ini dimulai dari di Jalan Adi Negoro Lubuk Buaya Padang, setelah itu dilanjut di Jalan Raya Simpang Haru, Padang Timur.‎ Dari dua lokasi ini, petugas menyita ratusan botol minol. Disitanya ratusan minol tersebut, karena pedagang tidak memiliki izin jual.

Selain menyita ratusan botol minol petugas juga akan memanggil pedagang tersebut, untuk bisa memberikan keterangan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Ratusan botol minol berbagai merek ini langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Padang, dan kita akan tipiringkan," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

Terakhir Mursalim mengatakan, karena mereka tidak memiliki izin jual, maka petugas menyita ratusan botol minol tersebut. Pedagang ini tidak memiliki surat izin menjual minuman beralkohol (SIUP MB). "Kita akan panggil pemilik usaha ini dan diproses lebih lanjut," tutupnya. (do)

 
Top