Faktual dan Berintegritas



PADANG, SWAPENA – Salah satu kewajiban umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri adakah mengeluarkan zakat fitrah. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadhan 1444 H ini.

Terdapat empat besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan.Pertama, beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40 ribu per orang.

Beras Anak Daro yang harganya Rp14.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp35.000 per orang.

Kemudian beras Ir 42 dengan harga Rp13.000 per kilogram, maka zakatnya Rp32.500 per orang.

Kemudian beras Dolok atau Bulog Rp11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.

Sedangkan untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari per orang.

Wakil Ketua Baznas Kota Padang Yuspardi, Senin (27/3) lalu mengatakan, penetapan ini untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang.

Menurutnya, pembayaran zakat fitrah maupun fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadhan hingga menjelang salat hari raya Idul Fitri.

Sementara penerima zakat fitrah delapan golongan, yakni fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, fisabilillah, Ibnu sabil, dan amil zakat,” ujarnya. (mc)


 
Top