Faktual dan Berintegritas



PPEMILIHAN Umum Legislatif akan dilangsungkan 14 Februari 2024 mendatang. Dihitung dari sekarang tinggal sekitar 9 bulan lagi. Hanya saja, hingga sekarang belum ada kepastian tentang sistem pemilihan yang akan diterapkan apakah proporsional terbuka ataukah tertutup.

Akibat belum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilihan itu, membuat masyarakat jadi gamang. Bahkan, masyarakat yang ingin mencalonkan diri untuk anggota legislatif pun dibuat risau olehnya.

Betapa tidak akan gamang, andaikan MK memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka akan tipislah harapan terhadap perjuangan mereka. Sistem tertutup hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, terutama ketua parpol. Sebab, berdasarkan pengalaman masa-masa lampau, nama ketua mayoritas berada pada urutan pertama di daftar calon tetap (DCT) legislatif.

Di lain pihak, masyarakat sudah punya jagoan masing-masing. Calon atau jagoan mereka bisa saja bukan pengurus partai politik, namun dinilai cakap sebagai penyambung lidah dan aspirasi. Karena tidak ketua, apalagi bukan berada pada elite  parpol, tentu nama jagoan masyarakat dimaksud berada pada urutan bawah-bawah. Lalu kapan mereka akan terpilih? Jangankan di nomor bawah, yang berada di nomor dua saja belum tentu terpilih.

Ini yang dikhawatirkan oleh masyarakat, sehingga andaikan diberlakukan sistem proporsional tertutup nantinya, akan terjadi berbagai persoalan antara lain masyarakat sebagai pemilih malas menggunakan hak pilih. Akibatnya tempat pemungutan suara menjadi sepi.  Apabila itu terjadi, masih legitimet jugakah hasil pemilu nantinya?

Sebaliknya sistem pemilu proporsional terbuka telah terbukti selama ini. Masyarakat mengetahui siapa yang akan mewakili mereka. Artinya jelas, kepada siapa suara rakyat itu akan diberikan, tidak meraba-raba bagaikan membeli kucing dalam karung.

Selain itu, pemilu proporsional terbuka menguntungkan untuk demokrasi, sekaligus menghidupkan ekonomi. Setidaknya dengan sistem terbuka, para pemilik jasa advertising atau percetakan akan bisa hidup. Bahkan, para pengangguran bisa hidup dengan menerima jasa pemasangan spanduk, baliho dan lain-lain. Termasuk media tentunya, akan memiliki pemasukan dari jasa iklan, advertorial dan lainnya.

Karena itu, MK diharapkan bisa mengambil keputusan mendengar, mempertimbangkan dan mengabulkan harapan masyarakat secara umum, yakni memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem proporsonal terbuka. Degan demikian, demokrasi akan semakin bergairah di Indonesia. Semoga! (Sawir Pribadi)

 
Top