Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada 11 orang terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin. Rentangan vonis mulai dari 1 tahun penjara sampai 7 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Jumat malam, terdakwa Syaiful dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan penjara. Kemudian, terdakwa Yuhendri, Syamsir dan terdakwa Zainuddin divonis masing-masing 5 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Arlia Mursida, M. Nur dan Amroh dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara. Ketiganya dibebankan uang pengganti.

Untuk terdakwa Bakri dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar, subsider 3 tahun.

Kemudian, untuk terdakwa Marina dan terdakwa Suharmen dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara. 

Terdakwa Zainuddin alias Buyung Ketek dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 382.378.692 dikurangi Rp 3.000.000, subsider 2 tahun 6 bulan.

Hakim ketua sidang Dedi Kuswara mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun kasus ini berawal saat adanya ganti rugi tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.

Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman setempat bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik perorangan.

Perbuatan para terdakwa ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 27 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (wy)
 
Top