PADANG -- Dua terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, Ilham Fajri dan Ryanda Herman dituntut masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (5/11) di Pengadilan Negeri Padang.
"Kami menuntut agar hakim memutuskan bersalah terhadap dua terdakwa ini," kata JPU, Sandra Octharini saat membacakan amar tuntutan.
Usai mendengar tuntutan hukuman itu, kedua terdakwa langsung memohon kepada hakim. Terdakwa Ilham meminta hukuman serendah-rendahnya kepada hakim, dengan alasan anaknya masih bayi.
Sementara terdakwa Ryanda meminta hakim agar meringankan hukuman terhadapnya, karena selain menyesal terdakwa juga mengaku tulang punggung keluarga, karena ayahnya sudah lama meninggal.
Hakim ketua pada sidang itu, Jimmi Hendrik Tanjung memberi wejangan kepada kedua terdakwa agar tidak menggunakan narkotika lagi. Apalagi kini, karena ulah terdakwa, anak dan keluarga terkena dampaknya.
"Tidak ada manfaatnya sabu-sabu itu," kata hakim Jimmi.
Selanjutnya, hakim menunda sidang hingga 19 November mendatang dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian terjadi pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, bertempat di pinggir Jalan Raden Saleh, Padang Barat.
Dalam penangkapan itu berhasil diamankan sebagai barang bukti, satu paket sabu-sabu dalam plastik klip, handphone, dan sepeda motor. (wy/sgl)