Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi

JAKARTA -- Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag) tengah menjajaki kemungkinan penyusunan standardisasi rumah ibadah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa Kemenag kini mengkaji peluang kemitraan dengan Pertamina sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan ibadah di ruang publik.

Menurut Arsad, rumah ibadah di SPBU berpotensi menjadi etalase kerukunan dan pelayanan umat yang aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat dalam perjalanan. Arsad menjelaskan, kondisi musala di SPBU saat ini belum seragam. Di sejumlah provinsi Jawa, fasilitasnya telah memenuhi standar kenyamanan, namun di beberapa wilayah lain masih memerlukan peningkatan.

“Jika inisiatif standardisasi ini menjadi program nasional, kita bisa menghadirkan pelayanan ibadah yang inklusif dan mudah diakses. Dari pemetaan awal, terdapat sekitar 1.500 SPBU yang memiliki ruang ibadah dan berpotensi ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Analis dan Evaluasi Regulasi Kemasjidan tahap pertama di Jakarta, Senin (17/11).

Ia menambahkan, langkah ini selaras dengan arah transformasi layanan keagamaan yang sedang dikembangkan Kemenag. Rumah ibadah di SPBU dipandang tidak hanya sebagai tempat singgah untuk salat, tetapi juga ruang edukasi publik tentang etika, kebersihan, dan penghormatan terhadap keberagaman.

“Dalam sejarah Islam, masjid memiliki fungsi pendidikan dan pemberdayaan. Nilai-nilai itu relevan untuk menguatkan ruang ibadah publik agar tetap membawa pesan kebaikan,” jelasnya.

Arsad menyebut, penguatan fasilitas perlu dibarengi pengelolaan yang terawat, aman, dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor, menurutnya, dapat menjadi opsi strategis untuk mengurangi ketimpangan kualitas fasilitas ibadah dan mendorong hadirnya standar nasional yang adaptif dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, penjajakan kemitraan dengan Pertamina menjadi salah satu alternatif mengingat adanya keterbatasan anggaran untuk pembangunan fisik.

Selain aspek fasilitas, Kemenag juga mulai menyiapkan kerangka regulatif agar pengelolaan rumah ibadah di SPBU memiliki pedoman yang jelas. Arsad menyebut bahwa pembahasan kebijakan baru terkait kemasjidan saat ini turut memasukkan unsur keamanan, pemanfaatan teknologi, dan sinkronisasi manajemen dengan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). 

Ia berharap, langkah-langkah ini dapat berkembang menjadi model pelayanan keagamaan yang modern, efisien, dan berbasis kolaborasi. Dengan standar yang lebih jelas, rumah ibadah di SPBU berpotensi menjadi bagian dari ekosistem layanan publik yang nyaman, berdaya guna, dan memberikan pengalaman spiritual yang positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menyampaikan, timnya telah menyiapkan rancangan awal standar rumah ibadah di SPBU, mulai dari aspek kebersihan, keamanan, tata ruang, hingga dukungan teknologi sederhana. “Standar ini kami susun secara realistis agar dapat diterapkan di berbagai daerah dengan karakteristik yang beragam,” ujarnya.

Nurul menambahkan, koordinasi teknis dengan Pertamina akan dilakukan apabila rancangan awal telah final dan dinilai siap untuk dibahas lebih lanjut. Ia juga menuturkan bahwa Kemenag menyiapkan mekanisme pendampingan bagi pengelola SPBU apabila program ini nantinya diimplementasikan.

Menurutnya, wacana standardisasi ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat jejaring pengelolaan rumah ibadah di luar masjid-masjid besar. Kolaborasi multipihak dinilai sebagai pendekatan yang relevan dalam situasi efisiensi anggaran pemerintah. Dengan pola tersebut, peningkatan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif. (*)
Sumber website Kemenag RI 
 
Top