Faktual dan Berintegritas


BUKITTINGGI -- Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama Perum Bulog Cabang Bukittinggi kembali menggelar aksi nyata untuk membantu warganya. Kali ini  sebanyak 5.185 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Jam Gadang itu dipastikan menerima bantuan pangan pemerintah untuk periode Oktober-November 2025.

​Penyaluran bantuan ini diluncurkan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di Halaman Balaikota setempat, Kamis (13/11). 

Bantuan ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok. ​Tak hanya beras, kini ada tambahan minyak goreng. ​Berbeda dari periode sebelumnya, bantuan kali ini terasa lebih istimewa.

Kepala Perum Bulog Cabang Bukittinggi, Romi Victa Rose, mengungkapkan adanya penambahan komoditas yang sangat dibutuhkan rumah tangga.

​"Bantuan pangan untuk periode ini mengalami penambahan komoditas, yakni beras dan minyak goreng," jelas Romi.

​Ia merinci, setiap KPM yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) akan membawa pulang paket bantuan yang signifikan.

​"Setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh 20 kilogram beras untuk alokasi dua bulan serta 4 liter minyak goreng," tegasnya.

​Penyaluran bantuan langsung dikebut. Pada hari peluncuran (13/11), distribusi difokuskan untuk dua kecamatan sekaligus, yaitu: ​Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), ​Kecamatan Guguk Panjang
​"Sementara untuk Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dijadwalkan pada 17 November 2025 mendatang," tambah Romi Victa Rose.

​Wali Kota Ramlan Nurmatias pada kesempatan itu menyampaikan  bantuan itu merupakan penyaluran keempat kalinya sepanjang tahun 2025. Ia berkomitmen penuh untuk memastikan setiap bantuan dari pemerintah pusat sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

​"Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan dan harga bahan pangan," harap Wako Ramlan.

​Ia juga memberikan pesan tegas kepada para penerima agar bantuan tersebut dimanfaatkan dengan bijak dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan pokok keluarga. (gd)
 
Top