Faktual dan Berintegritas

Sawir Pribadi 


PEMERINTAH akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli besok di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Sedikitnya ada 122 kabupaten/kota yang akan menerapkan hal itu hingga 20 Juli 2021. Dari sekian aturan yang diberlakukan, termasuk di antaranya penutupan mal dan rumah ibadah.

Kita setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut demi mengantisipasi kian tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia. Yang kita tahu, dalam satu bulan terakhir pertambahan  angka positif selalu saja menciptakan rekor baru.

Seiring dengan pertambahan kasus positif tersebut, sejumlah rumah sakit mulai penuh. Bahkan ada di antaranya yang terpaksa membangun tenda darurat sebagai tempat pelayanan. Ini sangat mengkhawatirkan tentunya.

Ya, kita patut khawatir karena penyebaran korban virus Corona tersebut semakin masiv. Virus dimaksud menyasar siapa saja, mulai dari kalangan anak-anak hingga dewasa dan orang tua. Virus itu juga tidak mengenal strata sosial, pangkat dan jabatan. Bahkan, tenaga kesehatan hingga dokter pun terpapar oleh keganasannya.

Lalu, apakah cukup PPKM darurat hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali saja? Karena kasus terbanyak hanya di kawasan itu, maka memang sudah tepat diberlakukan di sana. Namun itu saja belum jaminan virus Corona tidak menjalar ke mana-mana. Meski telah dilakukan pembatasan ketat di Jawa dan Bali, sang virus bisa saja pindah ke daerah lain atau ke seluruh wilayah Nusantara.

Agaknya ini yang penting lagi diantisipasi. Jangan sampai ditutup di Jawa dan Bali, justru virus Corona 'menyeberang' ke pulau-pulau lain. Ini bisa saja terjadi, karena mobilitas penduduk dan aktivitas masyarakat hanya di Jawa dan Bali saja yang dibatasi secara ketat, sementara yang keluar dan masuk masih berjalan sebagaimana biasa.

Terkait itu, PPKM darurat yang akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai besok, perlu dipantulkan ke seluruh daerah. Yang namanya pantulan jelas tidak sama dengan hulunya.  Setidaknya, seluruh daerah harus lebih memperketat pintu-pintu masuk dan keluar seperti  bandara, pelabuhan dan terminal bus.

Jika di pintu-pintu masuk masih longgar atau biasa-biasa saja, bukan tidak mungkin sebagai pintu masuk pula bagi virus Corona. Justru itu, perlu dibatasi secara ketat mobilitas masyarakat yang keluar masuk di tiga titik dimaksud. Mudah-mudahan semua kepala daerah bisa menerjemahkan PPKM darurat yang diberlakukan di Jawa dan Bali dengan langkah-langkah jitu pula, demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Semoga! (*)

 
Top