Faktual dan Berintegritas


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.


"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi dalam paparan media secara online, Minggu (25/7).

Terkait teknisnya akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait. "Hal-hal teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," ujarnya dikutip detikcom.

Selain itu, PPKM level 4 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," ujar Jokowi. (detikcom)
 
Top