Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Sidang lanjutan polisi tembak polisi dengan terdakwa Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (6/8).

Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sutan Mahmud menghadirkan saksi a de charge (yang meringankan) terdakwa di ruang sidang cakra. Menurut saksi Kholid, terdakwa merupakan rekan terdakwa, yang pernah sama bertugas di Aceh.

"Setahu saya beliau orangnya baik, dan saya sangat terkejut saat mendengarkan berita yang menimpa terdakwa," katanya. 

Setelah mendengarkan sejumlah keterangan, terdakwa Dadang tidak keberatan dengan apa yang disampaikan saksi.
 
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang hingga Kamis ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024 lalu. Saat itu, Kepala Bagian Operasi Polres Solok, AKP Dadang Iskandar menembak rekannya sendiri Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ulil Ryanto Anshar. (wy)
 
Top