SOLOK -- Seorang karyawan toko di Solok diduga menggelapkan uang toko belasan juta rupiah. Ia kemudian diciduk Tim Black Spider Polres Solok Kota pada Kamis (25/9) malam.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Minggu (28/9) mengatakan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial Rkp (25) itu setelah melalui penyelidikan intensip. Warga Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Oon menjelaskan, kasus ini terjadi di Toko Axera Point, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Kasus itu terungkap setelah pemilik toko, Simon Liano (50), menemukan kejanggalan dalam setoran uang hasil pengantaran barang ke sejumlah toko ritel.
Dari hasil pengecekan, ditemukan selisih uang sebesar Rp16.019.600 yang tidak pernah disetorkan oleh pelaku. Padahal, uang tersebut seharusnya masuk ke kasir toko, namun justru diselewengkan oleh tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan,” kata Oon Kurnia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam doff serta beberapa lembar invoice penjualan barang ke berbagai toko ritel di Kota Solok.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor secara ktedit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun. (*)