Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan TA, supervisor dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Kamis (18/9).

Penahanan terhadap TA ini setelah  diperiksa Pidsus Kejati Sumbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021.

"Perkara ini merupakan pengembangan atas hasil penyidikan tersangka PI selaku Direktur Utama Perumda PSM yang terlebih dahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, kemarin.

Dia mengatakan, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TA dan berdasarkan
bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka TA. "Selama 20 hari ke depan tersangka TA ditahan di rumah tahanan negara Anak Air," jelas Rasyid.

Adapun alasan dilakukan penahanan rutan tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dalam hal subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau
mengulangi tindak pidana. 

Kemudian, dalam hal objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

M. Rasyid juga menjelaskan, kasus ini bermula sekitar Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp.18 miliar untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai. 

Namun dalam pelaksanaannya tersangka TA dengan sengaja atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga melakukan penyimpangan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM Tahun 2021 dengan cara menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang. 

Disamping itu tersangka TA juga diduga dengan sengaja bertindak sebagai supervisor dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yang digunakan sebagai syarat kelengkapan pencairan dana Subsidi Unit Usaha Trans Padang Triwulan 1 dan 2.

Atas kedua kegiatan tersebut, tersangka menerima pembayaran dari Perumda PSM sebesar Rp 514.793.500 dan kemudian tersangka TA menyerahkan sebagian dari uang pembayaran kepada tersangka PI sebesar Rp 23.500.000. 

Akibat dari perbuatan tersangka TA dan PI berdasarkan perhitungan dari hasil audit tujuan tertentu dari auditor pada Kejati Sumbar, negara dirugikan kurang lebih Rp.3,6 miliar.

Rasyid juga menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada TA, primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (wy/sgl)
 
Top