Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Penambangan Tanpa Izin (PETI). Instruksi itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, diteken pada 19 September 2025.

“Tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Karena itu, saya instruksikan agar segera diambil langkah nyata untuk menertibkan aktivitas PETI,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (22/9).

Instruksi tersebut memuat beberapa poin. Kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forkopimda dalam pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum. Kepala daerah juga harus mengidentifikasi lokasi PETI serta melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.

Instruksi juga mengamanatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya izin pertambangan dan konsekuensi hukum PETI. Selain itu, kepala daerah harus meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah serta instansi vertikal, lalu melaporkan perkembangan penanganan PETI kepada gubernur setiap triwulan.

Mahyeldi menegaskan langkah tersebut merupakan tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kelestarian alam. Ia mengingatkan dampak PETI akan luas jika tidak segera ditertibkan.

“Kalau alam rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita. Maka mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” ujar Mahyeldi. (ys)
 
Top