Faktual dan Berintegritas


PASBAR -- Sebanyak 458 anggota Badan Musyawarah (Bamus) dari 90 nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi diperpanjang masa keanggotaannya. Pengukuhan itu dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Pasbar, M. Ihpan, di Balairung Pusako Anak Nagari, Selasa (23/9).

Dalam sambutannya, Wabup M. Ihpan mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Bamus yang kini resmi mendapatkan perpanjangan masa tugas. Ia menegaskan, perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang terbaru menetapkan masa jabatan wali nagari dan anggota Bamus menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun. Di Pasbar, keputusan ini langsung berdampak pada 458 anggota Bamus dari 90 nagari yang kini resmi diperpanjang melalui SK Bupati,” ujarnya.

Ia menekankan, perpanjangan keanggotaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk memperkuat kerjasama antara Bamus dan pemerintah nagari demi kemajuan masyarakat.

“Bamus harus bersinergi dengan wali nagari dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga, sehingga cita-cita menjadikan Pasbar bermartabat, agamais, maju, dan sejahtera dapat terwujud,” katanya.

Ihpan juga mengingatkan agar anggota Bamus menggunakan masa jabatan ini sebaik mungkin. Menurutnya, kinerja Bamus harus tercermin dalam kualitas pelayanan serta keberanian mengutamakan aspirasi masyarakat.

Selalu kedepankan transparansi, bangun kerjasama harmonis dengan pemerintah nagari. Ingat, Bamus adalah mitra strategis wali nagari sekaligus pilar utama yang menjembatani pemerintah dengan masyarakat.

Lebih jauh, Wabup menegaskan bahwa keharmonisan antara Bamus dan wali nagari merupakan kunci kelancaran pembangunan. Konflik di tingkat nagari, katanya, hanya akan merugikan masyarakat. Karena itu, ia mendorong kolaborasi dalam menggali potensi nagari serta mengoptimalkan pendapatan asli nagari sesuai aturan perundangan.

“Jangan ada hubungan tidak harmonis, karena itu akan merugikan nagari sendiri. Kita harap Bamus bersama pemerintah nagari mampu berinovasi, bersinergi, dan berkolaborasi demi pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam arahannya, Wabup juga mengaitkan peran Bamus dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045. Ia menilai, majunya nagari akan berkontribusi besar terhadap kemajuan bangsa. 

“Sinergi ini penting agar nagari kita mandiri, berdaya, dan menyejahterakan masyarakat. Dari nagari yang kuat, akan lahir Indonesia yang kuat,” jelasnya.

Berdasarkan data Indeks Desa Tahun 2024, kondisi nagari di Pasbar masih beragam. Saat ini, tercatat satu nagari berstatus tertinggal, 43 nagari berkembang, 35 nagari maju, dan 11 nagari mandiri. “Ini harus menjadi target kita bersama. Ke depan, diharapkan seluruh nagari mampu bertransformasi menuju nagari mandiri,” kata Ihpan.

Selain itu, Wabup mengumumkan bahwa jika tidak ada kendala, Pemkab Pasbar akan melaksanakan pemilihan wali nagari serentak di 87 nagari pada tahun 2026. Hal ini disebutnya sebagai agenda penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat nagari.

Menariknya, dalam acara pengukuhan juga diumumkan anggota Bamus tertua dan termuda. Nama tertua tercatat Zulkifli Nasution (lahir 16 Juni 1960), sedangkan yang termuda adalah Oktaviano Dwi Ananta (lahir 9 Oktober 2001). Perbedaan generasi ini mencerminkan dinamika kepemimpinan nagari yang kaya pengalaman sekaligus segar dengan semangat muda. (aft)

 
Top