PADANG -- Puluhan kaum mak-mak dari Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), mendatangi salah satu kafe di daerah itu. Kedatangan mereka bertujuan meminta agar kafe tersebut segera ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi, karena diduga mengganggu ketenangan masyarakat.
Aksi penolakan masyarakat itu mendapat respons dari aparat. Menindaklanjuti laporan warga sekaligus aksi protes kaum ibu tersebut, Rabu (17/9), Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polsek Pasaman turun langsung ke sejumlah kedai dan kafe yang diduga menyediakan wanita penghibur sekitar pukul 12.00 WIB, siang.
Plt Kasat Pol PP Pasaman Barat, Handoko, mengungkapkan langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Disebutkan dalam laporan, terdapat praktik modus pijat yang diduga disertai layanan wanita penghibur di sejumlah kafe.
Menurut Handoko, informasi yang diterima menyebutkan kedai tersebut diduga menyediakan jasa “urut plus-plus”. Namun, saat dilakukan pemeriksaan bersama aparat kepolisian, pihaknya tidak menemukan adanya wanita penghibur sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.
“Berdasarkan laporan warga yang meresahkan, kami bersama Pak Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, turun langsung ke lokasi. Kami memperingatkan pemilik kedai agar tidak menyediakan wanita penghibur. Jika masih ditemukan, maka tempatnya bisa ditutup,” tegas Handoko.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas kafe remang-remang sangat membantu aparat dalam menjaga ketertiban. Informasi dari warga, katanya, menjadi kunci dalam menciptakan suasana aman dan nyaman di lingkungan nagari.
“Kami juga meminta masyarakat dan perangkat nagari turut aktif menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Penertiban ini tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat,” lanjut Handoko.
Dalam kegiatan tersebut, Handoko bersama Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, SH, MH., memberikan peringatan keras kepada pemilik kedai dan kafe di Aia Gadang. Mereka dilarang keras menyediakan wanita penghibur maupun minuman keras karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban itu juga disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa TNI, Ketua Bamus, Ketua Pemuda, serta perangkat nagari setempat. Kehadiran unsur lintas sektor tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas yang meresahkan warga.
“Ini baru sebatas peringatan. Namun jika nanti ditemukan pelanggaran, maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP,” tegas Handoko lagi.
Ketua Bamus Nagari Aia Gadang, Saji, turut membenarkan keresahan masyarakat terkait keberadaan kedai yang diduga menyediakan jasa wanita penghibur. Ia menilai, dampak sosial dari keberadaan kafe tersebut sudah sangat dirasakan warga.
“Banyak rumah tangga yang hancur karena suami sering nongkrong di sana. Karena itu, kami minta pihak berwenang segera menutup kedai-kedai yang terindikasi menyediakan jasa seperti itu,” kata Saji.
Sementara itu, seorang warga bernama Upik (40) mengaku keberatan dengan keberadaan kafe remang-remang tersebut. Bahkan, sekitar pukul 12.30 WIB, puluhan ibu-ibu mendatangi sejumlah kafe yang ada di wilayah tersebut agar di tutup.
“Kami sudah resah, Pak. Karena itu, kami minta Pemda dan Polsek segera menutupnya,” ujarnya. (aft)