PADANG -- Sidang kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, digelar Senin (22/9) di Pengadilan Negeri Padang. Pada sidang itu JPU menghadirkan 11 saksi.
Salah satu saksi, Handi Lubis yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2018 mengatakan, sebagai PPTK dia tidak mengawasi teknis, hanya soal administrasi dan surat menyurat. "Saya juga tidak pernah meneliti kontrak," kata saksi.
Selain itu, sepengatahuan saksi, ada terjadi addendum dua kali. Pertama untuk perubahan item pekerjaan karena ada perubahan volume. "Perubahan ini, yang tidak prioritas dihilangkan, ditambahkan ke yang prioritas," katanya.
Addendum yang kedua untuk pertambahan waktu yang waktu itu tidak selesai di perjanjian awal yaitu 31 Desember 2018, dan kemudian ada tambahan waktu dengan denda. Alasan keterlambatan karena faktor cuaca.
Saksi Handi juga mengatakan kalau dia tahu ada masalah di blok C rumah sakit tersebut. "Blok C terjadi kemiringan di lantainya.
Kemudian, disampaikan ke kontraktor," katanya, yang hingga sekarang blok C tersebut tidak bisa dipakai.
Saksi lainnya, Hajran Huda, yang kini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pasaman Barat mengakui hingga sekarang Blok C di RS Pratama tidak bisa dipakai. "Ada temuan kemiringan. Pondasi turun. Blok C ini rencananya untuk praktek spesialis. Sampai kini tidak dipakai," katanya.
Pada sidang itu juga dihadiri para terdakwa, yaitu Syaiful Abdi selaku pelaksana lapangan (Project Manager/Site Manager PT. Tasya Total Persada), Haryunidra, SKM selaku Pengguna Anggaran (PA), saksi Erman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Fadli Andrias selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. Multi Mitra Serasi Consultant.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 6,3 miliar, sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat serta instansi terkait lainnya tahun anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Disebutkan juga, bahwa pada 2018, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN untuk pembangunan Rumah Sakit Tingkat Pratama yang tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 25,43 miliar. (wy/sgl)