PADANG -- Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk segera menyusun regulasi yang mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah melampirkan surat keterangan bebas HIV dari rumah sakit. Usulan ini dinilai penting untuk memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS yang menunjukkan tren peningkatan signifikan sepanjang 2025.
Muharlion menyebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang mencatat adanya 192 kasus baru HIV/AIDS pada tahun 2025, menambah total kasus dari 1.834 menjadi 2.026 kasus. Kondisi ini membuat pihak legislatif menilai perlu adanya langkah cepat dan efektif untuk mengamankan kesehatan masyarakat. “Kita harus bergerak cepat dengan melakukan pelacakan dan pencegahan. Salah satu solusi ampuhnya adalah menghadirkan Perda yang mewajibkan surat keterangan bebas HIV bagi calon pengantin,” ujarnya di Gedung DPRD Padang, Senin (17/11).
Menurutnya, kewajiban surat bebas HIV akan membantu pemerintah mengetahui kondisi kesehatan pasangan sebelum menikah, sekaligus melindungi keluarga dari potensi penularan. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal, termasuk sebelum rumah tangga dibentuk, agar risiko penyebaran dapat ditekan.
Lebih jauh, Muharlion menyoroti bahwa kasus HIV/AIDS di Kota Padang pada 2025 didominasi oleh laki-laki. Temuan ini menunjukkan adanya perilaku berisiko yang perlu diantisipasi bersama. Ia menegaskan bahwa praktik penyimpangan seksual tidak boleh ditoleransi karena berdampak langsung terhadap penyebaran virus.
Muharlion juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan oleh Dubalang Kota, Satpol PP, serta partisipasi warga. Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang dinilai memiliki potensi terjadinya perilaku menyimpang. “Pengawasan harus efektif dan berjalan setiap saat,” tegasnya.
Selain bicara soal peningkatan kasus HIV, Ketua DPRD Padang itu mengecam keberadaan sebuah kuisioner yang memuat pertanyaan mengenai tiga jenis kelamin. Menurutnya, kuesioner tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Kota Padang. “Masak ada kuesioner yang menulis tiga jenis kelamin. Angka nol artinya pria, angka satu wanita, dan angka dua jenis kelamin LGBTQIA+. Ini tidak benar,” ujarnya.
Ia meminta agar pihak penyusun kuesioner bertanggung jawab dan memastikan tidak ada lagi instrumen survei yang bertentangan dengan nilai dan aturan daerah. Menurutnya, kejelasan gender pada instrumen survei merupakan bagian dari ketertiban administrasi sekaligus untuk menjaga norma masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Muharlion menegaskan bahwa DPRD Kota Padang akan terus mendorong kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kesehatan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap usulan Perda wajib surat bebas HIV bagi calon pengantin bisa segera ditindaklanjuti Pemko Padang demi memutus penyebaran virus dan memberikan perlindungan optimal bagi warga kota. (mbg)