Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Buron selama beberapa bulan, oknum anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG), berhasil dibekuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Ia ditangkap atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

BSN yang sempat DPO itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (17/6) malam. Penangkapan dilakukan Tim Kejari Padang bekerja sama dengan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan penangkapan itu. "Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6).

Informasinya, BSN dibawa ke Padang Kamis (18/6) sore ini. (*)
 
Top