Faktual dan Berintegritas


PADANG ARO -- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Meski begitu, tak semua organisasi perangkat daerah (OPD) akan mengikuti kebijakan ini, seluruh OPD bidang pelayanan akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Kebijakan WFH ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Solok Selatan nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/33491SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 31 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut disampaikan empat poin penting dilaksanakannya WFH, yakni transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien serta kontinuitas layanan dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan.

Kemudian efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor. Terakhir kinerja berbasis output dengan mendorong budaya kerja terukut berdasarkan hasil, bukan sekedar aspek kehadiran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irwandi Osmaidi mengatakan jadwal WFH setiap OPD ini dibagi dalam empat hari kerja, Selasa hingga Kamis. WFH dikecualikan terhadap 16 instansi dan pejabat.

"WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Solok Selatan, namun terdapat beberapa pengecualian seperti Kepala OPD, Eselon III, beberapa OPD pelayanan, hingga cleaning service," kata Irwandi, Selasa (30/6).

Beberapa perangkat daerah yang dikecualikan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satpol PP dan Pemadam Kebakaran; dan Bidang Perhubungan, Bidang Pengelolaan Limbah B3 Pengedalian Pencemaran dan Petugas Kebersihan pada Dinas Perkim LH dan Perhubungan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menjadi OPD yang dikecualikan selama WFH.

Bidang pelayanan lainnya seperti RSUD Solok Selatan dan RSUD Batang Sangir, serta Puskesmas juga menjadi pengecualian dalam pelaksanaan WFH ini. Begitu juga dengan guru-guru di berbagai satuan pendidikan.

Selama pelaksanaan WFH, ASN tidak diperkenankan meninggalkan Kabupaten Solok Selatan dan wajib melakukan absensi seperti biasanya di lokasi kediaman masing-masing. Pengisian kinerja harian juga harus dilakukan saat WFH.

Selain itu, meski bekerja dari rumah, ASN harus selalu siap sedia jika dipanggil untuk bekerja di kantor apabila ada keperluan mendesak.

Irwandi mengatakan, pelaksanaan WFH ini nantinya akan dievaluasi secara berkala dan akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setiap bulannya. (dko/sls)
 
Top