PADANG ARO -- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengharapkan seluruh UMKM yang ada segera memiliki sertifikasi halal. Tak hanya sekadar label, namun kepastian kehalalan produk juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual.
Himbauan ini menjadi bagian dari sosialisasi program Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Targetnya pada 18 Oktober 2026 nanti seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, hingga jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikasi halal di Indonesia.
Sosialisasi ini secara serentak dilaksanakan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Sangir Jujuan saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) rutin, Minggu (7/6) lalu.
"Pemerintah kabupaten, kecamatan, dan nagari kita sosialisasikan kepada pelaku UMKM di wilayah masing-masing segera urus sertifikasi halal," kata Bupati Solok Selatan, Khairunas.
Senada, Staf Ahli Bupati Dr. Novirman menyebut, saat ini dari lebih dari 3.800 UMKM yang ada di Solok Selatan, baru 39% yang memiliki sertifikat halal. "Masih ada waktu sampai Oktober nanti untuk mengurus sertifikasi halal. Bagi yang sudah memiliki sertifikasi halal, pertahankan, jangan sampai dicabut," kata Novirman. (dko/sls)