PADANG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat akan melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2026 secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat. Operasi akan berlangsung mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 tidak hanya difokuskan pada jalan-jalan utama, tetapi mencakup seluruh ruas jalan umum yang berada dalam wilayah hukum kepolisian.
“Pengawasan dan penindakan akan dilakukan di seluruh jalan umum, khususnya pada lokasi yang rawan kecelakaan, titik pelanggaran lalu lintas, kawasan kemacetan, serta lokasi yang sering digunakan untuk aksi balap liar,” ujar Dirlantas Polda Sumbar.
Khusus di Kota Padang, pengawasan juga akan dilakukan hingga ke kawasan permukiman apabila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain kegiatan penegakan hukum, Operasi Patuh Singgalang 2026 juga mengedepankan upaya edukatif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi ini antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus lalu lintas, serta pelanggaran batas kecepatan.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun modifikasi yang melanggar ketentuan juga menjadi sasaran penertiban.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, tidak menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum ilegal, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Operasi ini juga menyasar pelanggaran berupa penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo tanpa izin, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar akan memaksimalkan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sarana utama penegakan hukum. ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan akan digunakan untuk merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, sementara ETLE mobile yang didukung perangkat genggam petugas dan teknologi drone akan memperluas jangkauan pengawasan.
Menurut Dirlantas Polda Sumbar, sekitar 60 persen penindakan selama Operasi Patuh Singgalang 2026 akan dilakukan melalui sistem ETLE, sedangkan sisanya melalui tilang manual dan teguran langsung kepada pelanggar.
Sistem ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran, di antaranya tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, Polda Sumatera Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah Sumatera Barat. (*)