PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan anggaran yang tercantum dalam APBD telah melalui proses perencanaan, pembahasan, serta penetapan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap alokasi anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil, prioritas pembangunan daerah, kondisi aset, serta kemampuan keuangan daerah.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Nolly Eka Mardianto, mengatakan, berbagai kegiatan yang menjadi perhatian publik, termasuk pemeliharaan aset pemerintah dan rumah jabatan, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlanjutan fungsi aset daerah agar tetap mampu mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan secara optimal.
“Perlu dipahami bahwa setiap kegiatan yang tercantum dalam APBD telah melalui proses perencanaan dan pembahasan yang panjang. Penganggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan, urgensi, manfaat, serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah,” kata Nolly di Padang, Sabtu (6/6).
Menurutnya, rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang harus dijaga dan dipelihara sebagaimana aset pemerintah lainnya.
Rumah jabatan tersebut berfungsi sebagai sarana kedinasan yang digunakan untuk menerima tamu pemerintah pusat, kepala daerah, investor, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, serta berbagai kegiatan resmi pemerintahan yang mewakili daerah.
Karena itu, kebutuhan pemeliharaan bangunan maupun penyediaan fasilitas penunjang harus dipahami dalam konteks pengelolaan aset daerah dan dukungan terhadap tugas pemerintahan, bukan sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi pejabat.
“Seluruh barang dan fasilitas yang diadakan melalui APBD pasti tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan tetap menjadi milik daerah. Aset tersebut akan terus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, siapa pun pejabat yang menjabat di kemudian hari,” ujarnya.
Nolly mengatakan pemerintah memahami adanya perhatian masyarakat terhadap penganggaran sejumlah fasilitas pemerintahan, terutama karena sebagian wilayah Sumatera Barat masih berada dalam proses pemulihan pascabencana.
Menurutnya, kepedulian masyarakat terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan hal yang positif dan menjadi perhatian yang sama bagi pemerintah daerah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penganggaran pemeliharaan aset pemerintah tidak mengurangi komitmen maupun alokasi pemerintah dalam penanganan dampak bencana dan pemulihan masyarakat terdampak.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap menempatkan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagai prioritas utama pembangunan daerah. Anggaran pemeliharaan aset pemerintahan tidak mengurangi alokasi maupun upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan infrastruktur, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun hunian masyarakat terdampak bencana,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah terus mengawal berbagai program pemulihan pascabencana yang didukung melalui berbagai sumber pendanaan, baik APBD, APBN, Tambahan Transfer ke Daerah (TKD), maupun berbagai skema pembiayaan lainnya yang telah dan sedang diproses bersama pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong percepatan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah disusun sebagai pedoman pemulihan wilayah terdampak. (adp/sb)