Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang Muharlion yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD. Prosesi pengesahan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para kepala OPD, serta perwakilan Tokoh Adat, Ninik Mamak, dan Bundo Kanduang se-Kota Padang.

Sebelum resmi disahkan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis dalam menjaga eksistensi lembaga adat sekaligus melestarikan nilai-nilai luhur budaya Minangkabau di tengah arus modernisasi. Regulasi ini, tegasnya, sangat sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan pada agama dan budaya.

"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," ujar Fadly Amran. (dkf)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top