Faktual dan Berintegritas

 

Irwan Prayitno  

PADANG - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno memberikan peringatan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar dalam mematuhi perda AKB. Apabila ada ASN yang kedapatan melanggar perda tersebut, akan diberikan sanksi tambahan, berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan tunjangn.

Hal itu mengingat angka positif Covid-19 yang mengalami peningkatan tajam. Langkah itu guna mencegah terjadinya cluster kantor di Pemprov Sumbar, maka hanya setengah saja dari jumlah ASN yang boleh masuk kantor di setiap OPD. 

"Selain itu, jika ASN kedapatan melanggar, maka akan diberikan sanksi tambahan, berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan tunjangn," kata Gubernur Irwan dalam rapat mendadak Senin (19/10).

Irwan menjelaskan, setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya ASN yang terpapar Covid-19 pada instansi masing-masing. "Setiap hari ada saja ASN yang terkena Covid-19, untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19," ujarnya.

Selain itu, Irwan meminta kepala OPD harus mengatur jumlah ASN yang masuk kerja. Terhing mulai Senin ini, maksimal hanya separoh pegawai yang boleh masuk, kemudian bergantian. "Hanya separoh pegawai boleh masuk, nanti diatur bergantian, siapa saja yang boleh ke kantor. Karena jumlah yang terinfeksi sudah banyak, tidak satu dua orang tapi sudah sudah lebih dari 6 orang setiap kantor,"tegas Irwan.

Gubernur Irwan menekankan perlunya pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan terhadap ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban disetiap instansi pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini," ucapnya.

Selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. Seperti, penggunaan masker, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak. "Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar," kata Irwan Prayitno lagi.

Menurutnya langkah tegs tersebut perlu diambil, karena masih ditemukan sejumlah ASN tidak disiplin protokol kesehatan. Berbincang-bincang tidak pakai masker. (y2)

 
Top