Faktual dan Berintegritas


PADANG  - Menjelang libur panjang di akhir bulan Oktober 2020 ini, PLN mengingatkan pelanggan yang belum membayar rekening listrik untuk segera melunasinya. Hal ini untuk menghindari sanksi berupa biaya keterlambatan dan pemutusan sementara aliran listrik. PLN  akan terus melakukan penagihan dan pemutusan aliran listrik kepada pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan listrik sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN dan pelanggan. Per tanggal 25 Oktober 2020 PLN Unit induk Wilayah (UIW) Sumbar sudah melakukan pemutusan terhadap 928 pelanggan yang menunggak. 

"PLN akan bertindak tegas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar listrik salah satunya dengan pemutusan sementara. Berdasarkan catatan PLN UIW Sumbar pada 25 Oktober 2020 tingkat pelunasan pembayaran rekening listrik pelanggan masih sekitar 86 persen dengan total tagihan yang belum dilunasi sekitar Rp 25 Miliar,” ungkap Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumbar, Nova Sagita. Lebih lanjut Nova mengungkapkan pembayaran listrik setiap bulan oleh pelanggan tersebut digunakan untuk operasional PLN dalam rangka meningkatkan kualitas layanan PLN kepada masyarakat. 

Di saat bersamaan PLN juga mengucapkan terima kasih kepada pelanggan yang telah membayar listrik tepat waktu. Guna memudahkan pelanggan untuk membayar listrik kapan saja dimana saja,  pembayaran tagihan listrik dan pembelian token dapat dilakukan melalui e-commerce, Mobile Banking, ATM, e-money, dan loket-loket pembayaran. Jadi ditengah pandemi ini masyarakat tidak perlu keluar rumah, semua tagihan dapat dibayar melalui telepon pintar.

Sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada pelanggan, PLN UIW Sumbar saat ini tengah mengadakan program undian berhadiah Rezeki Listrik Dunsanak Minang bagi pelanggan yang membayar listrik sebelum tanggal 10 dengan hadiah utama 3 Paket Umroh, 3 Motor Listrik, dan puluhan hadiah lainnya. Program ini diharapkan dapat menekan angka tunggakan listrik yang masih cukup tinggi di Provinsi Sumatera Barat. Tidak hanya itu, PLN juga telah mengeluarkan stimulus covid-19 berupa gratis tagihan listrik bagi pelanggan tarif rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 dan diskon 50% bagi pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi serta membebaskan biaya beban serta rekening minimum yang berlaku hingga Desember 2020.

“PLN sangat berharap pelanggan dapat membayar listrik tepat waktu dari awal bulan hingga tanggal 20 setiap bulan. Jika terjadi keterlambatan maka PLN berhak memutus sementara aliran listrik pelanggan. Kemudian jika 60 hari sejak tanggal pemutusan sementara tidak dilakukan pelunasan, maka PLN berhak membongkar rampung meter pelanggan yang bersangkutan. Jika pelanggan ingin menyambung kembali aliran listriknya wajib membuat permohonan penyambungan/pasang baru dengan terlebih dahulu melunasi tunggakan terdahulu," tegas Nova lagi.

Himbauan ini merupakan langkah PLN untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus wujud keinginan PLN agar layanan listrik kepada pelanggan tidak terganggu selama libur panjang nanti. (rls)

 
Top