Faktual dan Berintegritas


PAINAN - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid 19 daerah setempat, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pencendalian Corona Virus Disease 2019, kepada sejumlah pemangku kepentingan, selama dua hari Kamis dan Jumat (15-16/10) di Painan.

Sekretaris Satgas penanganan Covid-19, Dailipal, S.Sos, M.Si, dalam laporannya mengemukakan, bertindak sebagai narasumber, pada kegiatan tersebut, Pjs bupati, dengan tema ketentuan berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Dandim 0311 dan Kapolres Pesisir Selatan, menyampaikan perannya dalam penegakan Perda 06 tahun 2020.

Dikatakan, sosialisasi disampaikan kepada seluruh kepala madrasyah negeri dan swasta serta penyuluh agama, dilaksanakan Kamis (15/10) di Painan Convention  Centre ( PCC). Sedangkan, pada hari ini Jumat (16/10) dilakukan dua tahap, tahap pertama, dilaksanakan pukul 9.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB diikuti oleh seluruh wali nagari, kemudian pada siang hari sosialisasi diberikan kepada kepala SMP, SMA dan SMK serta koodinator pendidikan SD tingkat kecamatan.

Dalam pemaparannya, Pjs Bupati Mardi, menekankan, pentingnya penerapan protokol kesehatan penanganan covid 19, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktifitas.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai pasal 101, setiap yang tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran lisam hingga denda Rp 100 ribu, jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dapat dipidana kurungan dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain mencantumkan sanksi bagi perorangan, Perda 06 juga memberikan sanksi kepada penanggungjawab kegiatan/ usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.

"Penanggungjawab kegiatan/usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi administrasi mulai teguran lisan sampai denda administrasi Rp 500 ribu dan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," terangnya.

Dalam kesempatan itu,  Pjs Bupati Mardi mengharapkan agar Walinagari, kepala sekolah, serta penyuluh agama maksimal menyosialisasikan Perda ini agar semua masyarakat mengetahui dan dapat melaksanakan protokol kesehatan terutama selalu memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.

Dalam acara tersebut hadir Dandim 0311 yang diwakili Danramil Kec. IV Jurai, Kapten Arh. Hengki Gustian, Kapolres Pessel diwakili Kasat Reskrim Allan Budi Kusuma, Asisten I Muskamal, Kasat Pol PP Dailipal dan sejumlah kepala Perangkat Daerah. (rls)

 
Top