Faktual dan Berintegritas

Diawasi petugas, seorang pelanggar Perda membersihkan lingkungan dari sampah. 

PAINAN - Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 kembali menggelar operasi Yustisi, kali ini di Pasar Asam Kumbang, Kecamatan Bayang Utara, Sabtu (24/10).

Tim gabungan penegakan hukum perda itu terdiri dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhuhungan, Dinas Kominfo, Humas dan Protokoler, Kodim 0311, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya, serta dibantu oleh Polsek Bayang.

Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran selaku Sekretaris Satgas Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal usai operasi di Pasar Asam Kumbang itu mengemukakan, tim berhasil menjaring sebanyak 52 orang pelanggar protokol kesehatan.

Dari 52 pelanggar tersebut, diantaranya 40 orang dicatatkan kepada kepada aplikasi sistem informasi pelanggar Perda oleh admin tim gabungan dan 12 oleh Admin Polsek Bayang.

"Pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker yang didominasi oleh pelajar. Selain pelanggar juga ada pedagang, pengunjung pasar dan penumpang kendaraan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim gabungan juga telah melakukan operasi yustisi di sejumlah pasar seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, dan kali ini di Pasar Asam Kumbang.

"Semua yang terjaring dalam operasi Yustisi tersebut tidak memakai masker. Mereka langsung dikenakan sanksi berupa kerja sosial di lokasi pasar," terangnya.

Dikatakan, pelanggar dalam menjalankan sanksi berupa kerja sosial memakai rompi bertuliskan 'saya pelanggar protokol kesehatan'.

Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

"Dalam operasi Yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19," sebutnya.

Ia menambahkan, selain menindak pelanggar protokol kesehatan, tim juga  melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengeras suara oleh tim Dinas Kominfo.

"Diharapkan operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ucapnya.

Pendipsiplinan protokol kesehatan perlu dilakukan mengingat jumlah kasus positif terus bertambah, hingga hari ini jumlah kasus positif 396 orang.

Lebih parah lagi, katanya, angka kematian pasien covid 19 pun bertambah di daerah ini tiap minggu. "Minggu ini dua orang pasien Covid-19 di Pessel meninggal," ungkapnya. (*/rls)

 
Top