Faktual dan Berintegritas

 

M. Nurnas 

PADANG - Demi terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) Komisi I DPRD Sumatera Barat berencana menyiapkan 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru, yakni Ranperda tentang keterbukaan informasi dan Ranperda tentang penyelenggaraan penyiaran. 

Sekretaris Komisi I DPRD, M Nurnas mengatakan untuk mencapai pemerintahan yang baik (good governance) keterbukaan informasi merupakan salah satu pendukung utama. Dengan adanya keterbukaan informasi jalannya roda pemerintahan lebih mudah diawasi dan terhindar dari penyalahagunaan. "Untuk itulah dengan perkembangan zaman saat ini kita menilai Ranperda terkait keterbukaan informasi dan Ranperda tentang penyelenggaraan penyiaran amat diperlukan," ujarnya baru-baru ini. 

Nurnas mengatakan, pemerintah sudah harus memberikan keterbukaan informasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Salah satunya terkait penggunaan dana APBD dan APBN. Bahkan, tambah dia, sudah diatur pula tentang hak-hak masyarakat, publik, untuk mengetahui jalannya roda pemerintahan dan juga penggunaan anggaran. 

Dalam pemerintahan yang demokratis, penyelenggara pemerintahan, yakni pejabat publik dan aparatur harus selalu siap mempertanggungjawabkan kerja dan kinerja mereka pada masyarakat. Hal ini harus selalu dilakukan. Tanggung jawab ini salah satunya dilakukan dengan melakukan keterbukaan informasi. 

"UU ini bermanfaat untuk upaya percepatan dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya. 

Selain itu, juga bermanfaat dalam perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik. Menurut Nurnas, pelayanan publik tak kalah pentingnya dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan. Pelayanan publik merupakan hak masyarakat sehingga harus dikelola dengan baik. 

Sementara itu, penyelenggaraan penyiaran juga tak kalah penting. Televisi dan radio sebagai hal yang banyak dikonsumsi masyarakat secara berkesinambungan haruslah diawasi sedemikian rupa untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Selain juga menjaga keadaan masyarakat aman dan tenteram. 

"Jika penyiaran dibiarkan bebas tanpa adanya batas maka SDM akan rusak. Ini bisa terjadi jika yang ditayangkan adalah hal yang seharusnya tidak ditayangkan. Misalnya seperti tayangan yang memperlihatkan adegan orang merokok," ujarnya. (t2)

 
Top