Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan aplikasi e-Perda, Jumat (2/7). Aplikasi ini bertujuan meminimalisir tumpang tindih antar peraturan daerah yang selama ini kerap terjadi. Aplikasi ini juga sejalan dengan telegram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor: T.005/4163/OTDA.

Aplikasi e-Perda ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembahasan dan evaluasi produk hukum di kabupaten dan kota di Sumatera Barat dengan Kementerian Dalam Negeri. Sumatera Barat sendiri merupakan provinsi ke-6 di Indonesia yang telah meluncurkan aplikasi e-Perda ini.

Ditemui di sela-sela acara launching, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa ke depannya e-Perda ini akan memegang peranan penting dalam setiap tahapan perumusan produk hukum di daerah, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

"Kita sudah melihat bagaimana digitalisasi sudah menjadi hal wajib dewasa ini. Dan inovasi e-Perda ini merupakan bagian dari proses digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan kita. Fasilitasi produk hukum daerah bisa berlangsung lebih cepat, transparan dan terintegrasi, tanpa terpengaruh banyak akibat pandemi," terang mantan Kepala Bagian Bina Agama Setdaprov Sumbar ini.

Sementara itu, ditemui setelah pelaksanaan launching e-Perda yang bertempat di Auditorium Gubernuran, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy mengapresiasi penerapan e-Perda ini.

"Sesuai dengan tuntutan zaman, maka penerapan aplikasi e-Perda ini seharusnya bisa menjawab kebutuhan kita akan efisiensi dan efektifitas perumusan produk hukum di daerah. Semoga dengan adanya aplikasi ini, perumusan produk hukum di daerah bisa lebib terintegrasi, dan meminimalisir tumpang tindih antar peraturan," terang Audy.

Tidak hanya menyinggung soal efisiensi, Audy Joinaldy juga berharap penerapan e-Perda ini juga mampu mendorong Pemerintah Daerah untuk melahirkan produk-produk hukum yang berkualitas.

"Tentu penerapan e-Perda ini tidak terbatas kepada peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam perumusan produk hukum saja. Namun juga harus mampu meningkatkan kualitas dari produk-produk hukum yang dihasilkan," tutup salah satu Wakil Gubernur termuda sepanjang sejarah Sumatera Barat ini. (kmf)

 
Top