Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi Infobanknews


JAKARTA  -- Meski telah menutup ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas praktik pinjol ilegal dinilai belum maksimal. Kritik publik menguat setelah kasus intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga bunga mencekik masih terus menelan korban baru di berbagai daerah.

Data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, mencatat, sepanjang lima tahun terakhir lebih dari 7.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir. Namun, modus serupa dengan nama berbeda tetap bermunculan, menandakan penindakan OJK belum memberikan efek jera.

“Setiap kali ditutup, mereka muncul lagi dengan nama baru. Ini menandakan strategi pemberantasan masih lemah dan belum menyentuh akar masalah,” kata pakar keuangan Asep Dahlan dihubungi Singgalang, Senin (15/9/2025).

Selain itu, koordinasi lintas lembaga dinilai belum efektif. Meski OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kepolisian, nyatanya banyak kasus tidak tuntas di ranah hukum. "Alhasil, pelaku kerap lolos tanpa proses pidana," ujar Asep.

Karena itu menurutnya, penindakan perlu dibarengi dengan regulasi yang jelas serta pengawasan menyeluruh agar tidak ada ruang bagi pelaku usaha ilegal memanfaatkan kelemahan sistem. “Perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru makin terpuruk karena terjerat pinjol ilegal,” tegas Asep.

Selain mendorong tindakan represif, ia juga menekankan pentingnya edukasi keuangan kepada masyarakat. Menurutnya, literasi keuangan yang rendah membuat banyak orang terjebak rayuan pinjol ilegal tanpa memahami risiko jangka panjang.

"Banyak warga tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa memahami risiko, meskipun OJK sudah mengimbau agar hanya menggunakan pinjol yang berizin resmi," kata Asep seraya mengingatkan bahwa praktik pinjol ilegal bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu persaingan usaha sehat di sektor fintech.

Terus Tingkatkan Penguatan Literasi dan Regulasi

Menanggapi kritik tersebut, OJK menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan pinjol ilegal melalui penguatan regulasi dan kerja sama lintas lembaga.

“Kami memahami keresahan masyarakat. OJK bersama Kominfo dan Kepolisian tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku. Edukasi keuangan masyarakat juga menjadi fokus utama kami,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, beberapa waktu lalu.

Desakan agar OJK memperkuat upaya penegakan hukum pun semakin menguat. Publik menuntut agar lembaga pengawas itu tidak hanya menutup aplikasi ilegal, tetapi juga membongkar aliran dana dan menindak tegas jaringan di balik bisnis haram tersebut.

Sebelumnya, OJK telah merilis nama-nama pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Berdasarkan data OJK pada 22 Juli 2025, jumlah pinjol yang mengantongi izin di Indonesia mencapai 96 entitas.

Sementara itu, pinjol ilegal yang beroperasi tanpa mendapat izin dari OJK berjumlah 427. Hal tersebut sesuai data Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) pada 19 Juni 2025. (ry)
 
Top