Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Sidang perkara sengketa tanah antara penggugat Ferryanto Gani dan tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang dilanjutkan Jumat (12/9) dengan pemeriksaan lokasi di kawasan Sungai Sapih oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Hakim PTUN, Tassha Nica Riana Sitohang mengatakan bahwa agenda sidang kali itu dilakukan dengan pemeriksaan lokasi untuk memastikan objek sengketa yang diduga adanya overlap atau tumpang tindih sertifikat tanah.

Hakim Tassha usai memeriksa lokasi mengatakan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk membuatkan peta lokasi dengan rinci. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin (15/9) besok dengan agenda pembuktian terakhir.

Sementara itu, penggugat, Ferryanto Gani menjelaskan duduk perkara kepemilikan sertifikat tanah ini berawal dari Cuaca Oesmanto yang melakukan perjanjian jual beli dengan Munir (Mamak Kepala Waris Suku Tanjuang) pada 7 Januari 1982. 

Selanjutnya, ketika Cuaca Oesmanto hendak menjual tanah yang belum balik nama SHM, maka Munir memberi kuasa subtitusi kepada Cuaca. Dengan surat itu tanah dijual ke Ferryanto Gani seharga Rp.27,6 juta. Uang itu dipakai untuk menebus sertifikat yang digadai di bank.

Setelah sertifikat SHM No.516 berlokasi di Nagari Pauh IX ini dikuasai dan dipegang Ferryanto, Munir malah melakukan pendaftaran tanah ke BPN Padang dan memecah sertifikat tanpa melibatkan pihak penggugat.

"Munir yang telah menjual tanah tersebut kepada Cuaca Oesmanto justru melaporkan sertifikat induk hilang. Laporan kehilangan itu kemudian menjadi dasar BPN Kota Padang menerbitkan sertifikat baru bernomor 597 yang kemudian dipecah menjadi 62 sertifikat," ujar Ferryanto.

Tak hanya itu, selain pecahnya sertifikat induk menjadi 62 sertifikat baru. Malah beberapa diantaranya juga muncul sertifikat baru lainnya yang menyebabkan sertifikat saling tumpang tindih.

“Ini sudah jelas-jelas praktik mafia tanah. Sertifikat saya diakui hilang, lalu BPN menerbitkan sertifikat baru untuk pihak lain, padahal pengadilan sudah memutuskan tanah ini sah milik saya,” ungkap Feriyanto Gani.

Ferryanto menegaskan bahwa pihaknya bahkan sudah memenangkan perkara atas lahan ini di Pengadilan Negeri Padang pada Juli 2021 dengan tiga kali berita acara eksekusi. Namun putusan hakim yang memerintahkan BPN Kota Padang segera melakukan balik nama sertifikat atas namanya hingga sekarang tak juga dilaksanakan tergugat.

Melalui gugatan di PTUN Padang, Ferryanto meminta majelis hakim agar dapat mengabulkan gugatannya agar BPN Padang menerbitkan sertifikat tunggal atas namanya, serta menyatakan batal atau tidak sahnya 62 sertifikat yang telah diterbitkan BPN Padang itu. (wy)
 
Top