Faktual dan Berintegritas

Oleh  Dr. Alirman Sori, SH, M.Hum,MM


ADANYA rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Sumatera Barat merupakan kebijakan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan rakyat. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi tata kelola pertambangan yang menghendaki agar pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan besar, tetapi juga memberikan ruang yang adil bagi masyarakat lokal untuk memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari kekayaan alam yang berada di wilayahnya.

Dari perspektif hukum tata negara, hukum administrasi pemerintahan, dan hukum pertambangan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelum menerbitkan IPR. Salah satu persoalan yang paling krusial adalah potensi masuknya kepentingan pemilik modal yang memanfaatkan masyarakat atau koperasi sebagai instrumen untuk menguasai sumber daya mineral yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat.

Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana yang diatur Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Norma ini, tidak hanya mengandung makna bahwa negara memiliki kewenangan mengatur dan mengelola sumber daya alam, tetapi juga mewajibkan negara untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Oleh karena itu, kebijakan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus dipahami sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan, bukan sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperluas penguasaan ekonomi atas sumber daya alam.

Dalam praktik pertambangan di berbagai daerah di Indonesia, tidak jarang ditemukan fenomena di mana masyarakat atau koperasi hanya dijadikan sebagai pemegang izin secara formal, sementara kegiatan usaha yang sesungguhnya dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal. Pola seperti ini biasanya ditandai dengan adanya pembiayaan dari pihak luar, penyediaan alat berat oleh pemodal tertentu, penguasaan rantai pemasaran hasil tambang oleh pihak ketiga, hingga pengendalian penuh terhadap operasional pertambangan. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya menjadi subjek utama  justru berubah menjadi objek yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif semata.

Apabila kondisi demikian terjadi dalam pelaksanaan IPR di Sumatera Barat, maka secara substansial telah terjadi penyimpangan terhadap tujuan pembentukan WPR dan IPR. Secara hukum, keadaan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan tujuan pemberian izin karena instrumen yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain yang sesungguhnya tidak menjadi sasaran pengaturan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, situasi demikian bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepentingan umum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas keadilan.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan persyaratan administratif dalam proses penerbitan IPR. Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan secara substantif dan teliti terhadap setiap permohonan yang diajukan. Pemeriksaan tersebut tidak cukup hanya melihat legalitas badan hukum koperasi atau kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga harus menelusuri sumber pembiayaan kegiatan pertambangan, hubungan hukum antara koperasi dengan pihak ketiga, struktur pengendalian usaha, serta pihak-pihak yang akan menikmati manfaat ekonomi terbesar dari kegiatan pertambangan tersebut.

Pemerintah berkeharusan memastikan bahwa koperasi yang mengajukan IPR benar-benar merupakan koperasi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat setempat sesuai prinsip-prinsip perkoperasian. Jangan sampai koperasi hanya dijadikan kendaraan hukum oleh pemilik modal untuk memperoleh akses terhadap wilayah pertambangan rakyat. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik semacam ini sering menjadi pintu masuk terjadinya penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak dengan mengatasnamakan masyarakat.

Selain itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap penerbitan izin. Justru setelah IPR diterbitkan, pemerintah harus melakukan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan. Pengawasan tersebut perlu diarahkan untuk memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan penguasaan tambang secara terselubung kepada pihak lain, baik melalui perjanjian kerja sama yang merugikan masyarakat, skema pembiayaan yang menimbulkan ketergantungan, maupun bentuk-bentuk pengendalian ekonomi lainnya yang mengakibatkan pemegang izin kehilangan kemandiriannya. Apabila ditemukan indikasi bahwa kegiatan pertambangan rakyat sesungguhnya dikendalikan oleh pemilik modal yang bersembunyi di balik koperasi atau kelompok masyarakat, maka pemerintah memiliki dasar hukum dan moral untuk melakukan evaluasi bahkan pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum, keberhasilan program IPR tidak   hanya diukr dari banyaknya izin yang  diterbitkan. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan negara memastikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, menciptakan keadilan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mencegah terjadinya konsentrasi penguasaan sumber daya alam pada sekelompok yang memiliki kekuatan modal. Dengan kata lain, ukuran keberhasilan IPR bukanlah kuantitas izin, melainkan kualitas manfaat yang diterima rakyat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap Izin Pertambangan Rakyat yang diterbitkan benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil dijadikan tameng atau alat bagi kepentingan pemilik modal. Amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 harus menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan pertambangan rakyat, sehingga kekayaan alam yang terkandung di bumi Sumatera Barat benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran atau memperkaya segelintir orang melalui penyalahgunaan instrumen hukum yang disediakan negara. (*)
 
Top