Faktual dan Berintegritas


KORBAN virus Corona atau Covid-19 di Sumatera Barat terus berjatuhan dalam jumlah yang sangat banyak. Bahkan, akhir-akhir ini pertambahan kasus sudah dalam tiga digit, sehingga jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif hingga hari ini pun telah melebihi angka 6.000 orang.

Miris, khawatir dan takut. Itulah yang dirasakan oleh sebagian masyarakat daerah ini. Karena virus itu telah memakan korban siapa saja, tanpa mengenal status sosial, pangkat dan jabatan. Mulai dari masyarakat biasa, perawat, guru, polisi hingga pejabat tinggi dan kepala daerah pun tertular oleh virus tersebut.

Di lain pihak masih ada di antara masyarakat yang tak peduli dengan keganasan virus tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang mengaku tak percaya akan adanya virus Corona. Masyarakat seperti ini cenderung cuek dan tak punya beban dalam berbagai aktivitas.

Apa saja yang dilakukan masyarakat seperti ini, nyaris tanpa protokol kesehatan. Tidak ada jaga jarak dan juga tidak akan ada cuci tangan, memakai masker dan seterusnya. Namanya saja orang yang tidak percaya dengan virus mematikan itu.

Kita bersyukur, untuk memperkecil jumlah korban virus Corona, pemerintah bersama DPRD Sumbar telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda nomor 6 tahun 2020 yang telah direstui Kementerian Dalam Negeri itu pun lengkap dengan aturan tentang sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Aplikasi dari Perda tersebut memang sudah dijalankan. Satgas Covid melaksanakan razia atau penertiban terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Di sejumlah spot memang ditemukan masyarakat yang melanggar lalu ditegur dan diberi sanksi, namun itu belum cukup membuat jera para pelanggar. Sebab, sanksi yang dijatuhkan kepada mereka baru sekadar sanksi sosial.

Sebagai bentuk keseriusan semua pihak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, agaknya sanksi sosial saja tidaklah cukup. Satgas dan pemerintah melalui petugas gabungan yang ditunjuk harus lebih tegas lagi dalam pemberian sanksi, misalnya sanksi maksimal diberlakukan antara lain denda dalam jumlah besar dan atau kurungan sekian hari.

Sanksi begini adalah untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid. Jika tidak, maka pelanggaran demi pelanggaran akan tetap saja terjadi.

Kepada masyarakat, ayolah patuhi protokol kesehatan. Sudah lebih 6.000 orang yang terpapar. Sudah enam bulan kita berada dalam situasi begini. Jika menunggu vaksin atau obat entah kapan terealisasi. Karenanya mari kita jadikan saja protokol kesehatan itu sebagai vaksin dan obat memutus rantai virus Corona dimaksud.

Ingat, jika bukan kita siapa lagi. Mari kita sama-sama menjaga diri masing-masing. Dengan begitu, mudah-mudahan saja pandemi ini cepat berlalu. Semoga! (Sawir Pribadi)

 
Top