Faktual dan Berintegritas

Irwan Prayitno  

PADANG - Gubernur Sumatera Barat meneruskan aspirasi buruh melalui sepucuk surat ke DPR-RI. Surat nomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Irwan Prayitno.

Surat tersebut adalah tindak lanjut dari aspirasi para buruh atau serikat pekerja, mahasiswa dan elemen masyarakat Sumatera Barat lainnya yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir. Aksi yang dilakukan itu sebagai bentuk penolakan terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud," begitu isi surat tersebut.


Sebagaimana diwartakan sebelumnya pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu menimbulkan reaksi masyarakat. Aksi unjuk rasa pecah di seluruh wilayah, termasuk di Sumatera Barat. Aksi massa juga diwarnai kericuhan. 

Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal yang dihubungi swapena.com Jumat (9/10) membenarkan surat itu telah dikirim ke DPR RI. (sp)

 
Top