Faktual dan Berintegritas


PADANG - Warga Kota Padang dilarang melaksanakan pesta pernikahan. Hal ini mengingat  penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang terus bertambah.

Larangan baralek tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Walikota Padang. SE nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 yang ditandatangani Pjs. Walikota Padang,  Hendri Septa itu ditujukan kepada seluruh camat, lurah dan masyarakat Kota Padang.

"Melarang mengadakan pesta perkawinan baik di gedung/convention center dan di rumah semenjak tanggal 9 November 2020, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," begitu salah satu isi SE tersebut yang dikutip swapena.com.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam SE Walikota tersebut, khusus restoran, rumah makan, kafe, bar dan karaoke masih dibolehkan  beroperasi dengan ketentuan kapasitas isi hanya 50 persen dan tempat duduk diatur sesuai protokol kesehatan Covid-19. Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis hingga denda jutaan rupiah. 

Amrizal Rengganis 

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Padang, Amrizal Rengganis membenarkan adanya  SE tersebut. "Diambilnya 9 November 2020 sebagai waktu efektif pemberlakuan SE tersebut, karena pertimbangan masyarakat yang sudah jauh hari membuat rencana pesta dan telah membayar sewa tenda,  cetak undangan dan mengeluarkan biaya lainnya. Tapi mulai tanggal 9 November itu yang melakukan pesta ditindak," katanya.

Walaupun larangan baralek mulai berlaku 9 November, namun pembatasan di rumah makan, restoran, kafe dan lainnya telah berlaku sejak sekarang. "Untuk kegiatan lain seperti tempat hiburan dan rumah makan sudah mulai  diberlakukan," lanjut Amrizal. (sp)

 
Top