Faktual dan Berintegritas


AROSUKA, Swapena - Semua objek wisata di Kabupaten Solok ditutup selama tiga hari, mulai hari ini, Kamis (31/12). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solok nomor 556/301/Disparbud-2020 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 06/ED/GSB-2020.

Penutupan objek wisata tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona pada saat perayaan pergantian tahun. Semua objek wisata di Kabupaten Solok tersebut ditutup hingga 3 Januari 2021.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Gusmal tersebut, tidak hanya mengatur penutupan objek wisata, tetapi juga pengaturan di restoran dan rumah makan. Selama berlakunya surat edaran itu, semua rumah makan dan restoran tidak boleh melayani makan di tempat, melainkan bungkus bawa pulang atau take away.

Untuk pelaksanaan surat edaran itu, semua diawasi pihak-pihak berkompeten seperti kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. (sp)

 
Top