Faktual dan Berintegritas

Retno Marsudi 

JAKARTA - Menyikapi ditemukannya varian baru virus Covid-19 di Inggris, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan aturan baru. Warga negara asing (WNA) dari manapun tidak dibolehkan masuk ke Indonesia, terhitung tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.

Penegasan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12). "Saat ini telah muncul pemberitaan baru mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. 

Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno Marsudi.

Meski demikian, Retno mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi WNA yang hendak ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 dengan membawa sejumlah syarat yang diperlukan mulai dari RT PCR hingga menjalani isolasi selama 5 hari.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-health International Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan, setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap Retno dikutip detikcom.

Sementara itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri tetap diperkenankan masuk ke Indonesia dengan menyediakan syarat yang sama yakni bukti RT PCR, hingga menjalani isolasi selama 5 hari.

Kemudian Retno menyampaikan aturan itu bisa dikecualikan bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan. "Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," sebut Retno. (dtc)

 
Top