Faktual dan Berintegritas


PADANG, Swapena -- Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Sumbar, Kamis (30/9). Demo tentang 'penyelamatan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut merupakan aksi serentak yang juga dilakukan BEM di provinsi-provinsi lain di Indonesia.

BEM Sumbar menyampaikan ucapan turut berduka atas ‘matinya’ KPK. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban dari presiden, DPR RI dan MK terkait matinya KPK. Mereka meminta keseriusan Presiden, DPR dan MK terkait usaha pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.

BEM Sumbar juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang mereka nilai makin tidak karuan dan sudah keluar dari alur yang seharusnya. Hal ini dibuktikan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang terkesan tergesa-gesa dengan kecacatan baik formil maupun materil.

Selain itu, BEM Sumbar mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 1327 Tahun 2021 atas pemecatan sebanyak 57 pegawai KPK. Mereka juga menolak segala bentuk peralihan status 57 pegawai KPK tersebut menjadi ASN di instansi lain selain KPK, termasuk itu peralihan menjadi ASN Polri. Mereka juga menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan karena telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi. 

Terakhir, BEM Sumbar menuntut KPK agar menjaga marwah dan semangat dalam memberantas korupsi serta segera menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan, seperti kasus KTP elektronik, ekspor benih lobster dan bansos serta beberapa kasus lainnya.

Puluhan pendemo tersebut  diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib. Kepada para pengujuk rasa tersebut Suwirpen mengatakan DPRD Sumbar berkewajiban menerima semua aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari mahasiswa. Aspirasi yang diterima DPRD akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD Sumbar.

Terkait tuntutan para pendemo tersebut, Suwirpen mengatakan tindaklanjut yang bisa dilakukan DPRD hanya bisa sebatas menyampaikan dan menyalurkan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat, yakni DPR dan Presiden. Hal ini dikarenakan berbagai tuntutan yang disampaikan tidak termasuk dalam kewenangan yang bisa dilakukan DPRD Sumbar. "Aspirasi ini kami terima untuk kami teruskan ke pemerintah pusat," ujar Suwirpen. (T2/sgl)

 
Top