Faktual dan Berintegritas


Oleh Alirman Sori  


MODEL desentralisasi adalah  sebuah bentuk hubungan antara Pusat dan Daerah dalam bingkai negara kesatuan meliputi dua bentuk, yaitu Desentralisasi Simetris dan Desentralisasi Asimetris. Menurut Charles D. Tarlton sebagaimana disitir oleh Robert Endi Jaweng, desentralisasi simetris ditandai kesesuaian (conformity) dan keumuman (commonality) dalam hubungan daerah dengan sistem politik nasional, pemerintah pusat maupun antar daerah. Sedangkan desentralisasi asimetris dengan ciri sebaliknya, artinya suatu daerah khusus/istimewa memiliki pola hubungan berbeda dan tak lazim terjadi di daerah-daerah lain, utamanya hal ihwal relasi dengan pusat, relasi dengan daerah sekitar, dan pengaturan internal daerah itu sendiri. 

Menelisik perjalanan ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi asimeteris dalam bentuk otonomi khusus telah lahir dan berjalan di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Di samping itu di Provinsi Papua juga dilaksanakan otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jakarta juga menyandang status Daerah Khusus Ibukota berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perkembangan mutakhir adalah pengakuan keistimewaan Yogyakarta dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan praktik ketatanegaraan tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa otonomi asimetris di Indonesia berbentuk Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.

Pengembangan desentralisasi asimetris dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki landasan  legal-konstitusional  dan argumentasi empirik yang sangat kuat. Secara konstitutional UUD NRI Tahun 1945 membuka peluang untuk diterapkannya desentralisasi asimetris dan secara empiris negara sudah menghormati dan mengakui beberapa daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa serta daerah dengan kawasan khusus. Desentralisasi asimetris yang saat ini diterapkan di Indonesia terdiri dari tiga model atau bentuk.

Daerah Khusus adalah satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus   yang diberikan otonomi khusus. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Daerah  untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Daerah. Landasan hukum Daerah Khusus adalah Pasal 18 A Ayat (1) dan Pasal 18B Ayat (1) UUD NRI 1945. Latar belakang pengakuan dan penghormatan otonomi khusus lebih didasarkan pada pertimbangan non sejarah dan hak asal usul. Pemberian otonomi khusus lebih dititik beratkan pada kondisi dan kebutuhan riil daerah sehingga diperlukan penyelenggaraan wewenang yang bersifat khusus. 

Kewenangan Daerah dengan otonomi khusus mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Selain kewenangan tersebut, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Daerah diberi kewenangan khusus berdasarkan undang-undang kekhususannya. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus meliputi: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; dan Provinsi Papua Barat berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan tersebut berupa keistimewaan kedudukan hukum berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki Daerah selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Landasan hukum daerah istimewa adalah 18B Ayat (1) UUD NRI 1945. 

Pengakuan keistimewaan Daerah Istimewa Aceh didasarkan pada sejarah yaitu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pengakuan dan penghormatan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada aspek sejarah bahwasannya Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek keistimewaan hak asal-usul  Yogyakarta adalah Kesultanan Yogyakarta sebagai penerus Kerajaan Mataram, peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, serta balas jasa Presiden Soekarno atas pengakuan raja-raja yang menyatakan wilayah mereka adalah bagian dari Republik Indonesia. Bentuk Keistimewaan bagi Daerah Istimewa Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh meliputi: penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Sedangkan keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi: tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan,  dan  tata ruang.

Sedangkan kawasan khusus dibentuk dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional dengan peningkatan penanaman modal yang antara lain dengan adanya kebijakan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk menarik potensi pasar internasional dan sebagai daya dorong guna meningkatkan daya tarik pertumbuhan suatu kawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis bagi pengembangan perekonomian nasional. Batas-batas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas baik daratan maupun perairannya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan kegiatan–kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang–bidang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007, Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 yang pada intinya memperluas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya. (*)

 
Top