Faktual dan Berintegritas

 


SIJUNJUNG, Swapena -- Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya Tim Penyidik Kejari Sijunjung tetapkan tersangka  perkara Tipikor  adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Operasional dan Keuangan PT  Sijunjung Sumber Energi (SSE). Penyidik telah menetapkan tersangka berinisial HWD yang menjabat selaku Direksi di perseroan daerah (Perseroda) setempat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi Kasi Intelijennya Eriyanto, S.H., Senin (27/9) Tim Penyidik Kejari Sijunjung, telah  menetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan penyalahgunaan Dana Operasional dan Keuangan PT. SSE (Perseroda) Rp810.000.000 yang bersumber dari dana APBD Propinsi Sumatera Barat dan APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2019.

Penyidik menetapkan tersangka berinisial HWD selaku Direksi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Operasional dan Keuangan PT.SSE yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 701.102.500. "Sekarang sudah dilakukan penetapan tersangka oleh Tim Penyidik," kata Efendri Eka Saputra.

Penetapan tersangka ini, sebut Efendri,  sebelumnya ia beserta Tim Penyidik, para jaksa dan calon jaksa telah melakukan gelar perkara (ekspose) di aula kantor yang ia pimpin. Dalam ekspose tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP sehingga tersangka HWD telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Dana Operasional dan Keuangan PT SSE (Perseroda) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ditambahkan, sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dan pihak-pihak terkait lainnya yang terdiri dari Komisaris Perseroda PT SSE.  7 Saksi berasal dari PemProv Sumatera Barat dan 9 Saksi berasal dari Pemkab Sijunjung. Selain itu, tim juga mengumpulkan barang bukti terkait pengelolaan Dana Operasional dan Keuangan PT.SSE tahun 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor PRINT -388/L.3.20/Fd.1/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021.

Setelah HWD ditetapkan sebagai Tersangka, sambung sosok yang terlihat simpatik dan akrab dengan semua kalangan ini, Tim Penyidik akan memanggil  HWD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya.  Sejalan dengan itu sambil menunggu laporan resmi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumbar yang telah ditetapkan berdasarkan Ekpose akhir antara Tim Penyidik Kejari Sijunjung dengan pihak BPKP sebesar Rp 701.102.500. (sh/sgl)

 
Top