Faktual dan Berintegritas

Oleh: Sawir Pribadi 

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia , Yasonna Laoly kaget Ketika mengetahui isi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) banyak tersangkut kasus narkoba. Sekitar separuh atau 50 persen dari warganya adalah narapidana kasus narkoba.

Ada tanda tanya dari keterkejutan Yasonna itu, apakah pihaknya tidak disuguhi data lengkap oleh staf atau jajarannya? Kalau ada, kenapa harus kaget? Atau kagetnya setelah adanya kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten?

Tanda tanya itu wajar-wajar saja. Sebab, sebagai seorang Menteri atau atasan senantiasa diberi laporan perkembangan pada jajaran kementerian yang ia pimpin. Dalam hal ini tentu termasuk kapasitas isi dari masing-masing lapas di Tanah Air.

Kita tidak bisa memungkiri bahwa hampir semua lapas di berbagai daerah saat ini sudah melebihi kapasitas isi (over capacity). Sebagai contoh Lapas Tangerang yang terbakar minggu lalu, dalam penjelasannya Yasonna Laoly mengakuinya. Agaknya ini pulalah yang memicu tingginya angka korban meninggal dunia dalam kebakaran tersebut. Di samping itu, tentu ada faktor lainnya dan itu sedang dalam pengusutan pihak kepolisian, mari ditunggu hasilnya.

Sudahlah, apa yang terjadi di Tangerang itu bisa sebagai titik tumpu untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada lapas yang ada di Tanah Air. Begitu juga dengan rasa keterkejutan Menkumham Yasonna, setidaknya sebagai bahan untuk mengambil langkah bijak ke depan. Setidaknya bagaimana agar lapas-lapas yang ada tidak lagi over capacity.

Berikutnya, dengan tingginya angka napi kasus narkoba di lapas, harus ada langkah komprehensif dari pemerintah, bagaimana menekan angka pengguna narkoba di Indonesia. Selanjutnya para pemakai apakah harus dimasukkan ke penjara atau direhabilitasi? Ini musti didudukkan agar penghuni lapas tidak lagi didominasi oleh napi yang tersangkut kasus narkoba.

Selain itu, agar setiap lapas tidak lagi over capacity, apakah setiap perkara yang diputus harus masuk penjara. Misalnya yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, penghinaan dan sejenisnya. Atau bisa juga kasus  pencurian sembako yang hanya untuk sekadar pengganjal perut oleh pelakunya, apakah harus juga dimasukkan ke penjara.

Ini hanya contoh. Selanjutnya evaluasi menyeluruh dari Kemenkumham perlu dilakukan. Mudah-mudahan Menteri Kumham tak lagi kaget dengan isi  lapas. Semoga! (*)

 
Top