Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena -- Ingin viral di media sosial, jangan tiru gaek ini. Mengkonsumsi, lalu masuk media sosial dan viral, akhirnya ditangkap polisi.

Inilah yang dialami seorang pris berinisial S alias Buya (57). Ia diringkus polisi dari Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu ia juga diduga teribat kasus pencurian.

“Pelaku merupakan pengedar (narkoba) dan penadah barang hasil curian,” kata Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon, Minggu (19/9).

Penangkapan terhadap pria itu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus pencurian yang dilakukan oleh pengguna narkoba lainnya. Selain mengedarkan narkoba, S juga sempat mengunggah video dirinya menggunakan sabu di akun media sosial. “Postingan pribadi pelaku (saat memakai sabu) yang diupload ke Instagram miliknya,” ujar Kapolsek.

Dalam video itu, S terlihat menggunakan topi merah. Dia dengan jelas menampilkan dirinya memegang alat hisap sambil mengonsumsi sabu.

Selain menagkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu, tiga paket ganja dan peci hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu. Kini tersangka harus menjalani proses hukumakibat ulahnya itu.(rf/sgl) 


 
Top