Faktual dan Berintegritas



PAYAKUMBUH, SWAPENA -- Pelarian residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor ini kandas di Kota Dumai, Provinsi Riau. Timah panas Tim buru sergap Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh ikut menghentikan pelariannya beberapa waktu lalu.

Tim buru sergap Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, baru-baru ini menangkap salah seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berstatus residivis itu diciduk polisi setelah dilakukan pengejaran hingga ke Kota Dumai, Provinsi Riau.

Pelaku bernama Adok (23) itu sebelumnya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jorong Sawah Loweh, Nagari Situjuah Tungkar. “Telah dilakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka curanmor. Pelaku sebelumnya beraksi di Jorong Sawah Loweh, Nagari Situjuah Tungkar,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira dalam keterangan persnya, Rabu (13/10).

Dijelaskan Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Acno Pelindo dan Paur Humas, Ipda Satria Rudi, tersangka yang diciduk anggota Satreskrim itu berinisial ITR alias Adok (23). Dia tercatat merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama.

Aksi tersangka Adok diketahui polisi berkat laporan salah seorang korban wanita warga Jorong Sawah Loweh, Nagari Situjuah Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. “Korban tanggal 4 Oktober 2021 lalu datang melapor ke Mapolres, bahwa dirinya menjadi korban curanmor dan kehilangan satu unit sepeda motor matic jenis Yamaha Mio J, warna merah putih bernomor polisi BA 2547 CT,” kata AKP Acno Pelindo.

Dalam keterangan korban kepada polisi, sebelum hilang dibawa kabur pelaku, sepeda motornya diparkir di sekitar rumahnya. Akibat kejadian itu, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Berbekal informasi korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh kemudian melakukan penyelidikan untuk mengendus pelaku yang diduga berperan tunggal. Dugaan polisi pun mengarah kepada Andok, sehingga aparat melakukan upaya pencarian.

Hanya saja, berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi mengetahui jika pelaku tengah berada di Kota Dumai, Riau. Tanpa membuang waktu, aparat Polres Payakumbuh kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Kota Dumai guna memastikan posisi tersangka.

“Dalam perburuan ke Dumai, kami mendapati posisi tersangka di sebuah rumah temannya di Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau. Disana, dilakukan penggerebekan, tersangka dilumpuhkan serta kita lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah diciduk, Adok kemudian digelandang aparat ke Payakumbuh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam aksi penyergapan, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah-putih milik korban.

Selain sepeda motor korban, kepolisian juga menyita barang bukti 1 unit telepon genggam milik tersangka merek Xiaomi note-5 warna biru, berikut satu buah senjata tajam jenis sabit gagang kayu. “Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh. Dari interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksinya. Dia akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,” imbuh AKP Acno Pelindo didampingi Ipda Satria Rudi. (far)

 
Top