Faktual dan Berintegritas



PADANG, SWAPENA -- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 yang mengatur tanah ulayat dianggap tidak efektif, karena banyak menimbulkan polemik. Untuk pembaharuannya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat ini mulai dibahas oleh DPRD Sumbar.

Bertempat di Aula Kantor Bupati Agam, Selasa (10/1), hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar, anggota Komisi I DPRD Sumbar, anggota Pansus Ranperda Tanah Ulayat, OPD, walinagari, dan tokoh adat di Kabupaten Agam untuk membahas ranperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib menilai soal Perda Tanah Ulayat ini adalah hal rumit dan banyak menimbulkan masalah. Padahal perda seharusnya bisa melindungi masyarakat dengan tanah ulayatnya.

"Kabupaten Agam memiliki banyak permasalahan tanah ulayat, tapi bisa diselesaikan. Banyak juga di daerah lain, masalah tanah Ulayat ini malah melebar," katanya.

Maka dari itu, DPRD Sumbar kemudian memulai pembahasan Ranperda ini di Agam untuk meminta masukan dari tokoh adat dan masyarakat setempat untuk memperkaya materi Ranperda.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra mengatakan bahwa Sumbar sudah memiliki perda terkait tanah ulayat ini, yaitu Perda Nomor 6 2008. "Coba lihat, saat ini, perda itu tidak efektif. Maka perlu perda pembaharuan," kata Desrio.

Dalam ulayat kaum dikatakan persoalan dengan pihak lain namun yang terjadi polemik adalah yang berkaitan tanah ulayat nagari karena kondisi sekarang dan perkembangan banyak tanah ulayat nagari ada yang bekerjasama dengan pihak swasta.

“Kita ingin tanah ulayat ini berstatus tetap dan tidak dapat berpindah hak kecuali kesepakatan semua pemilik ulayat. Selain itu azas pemulihan tanah ulayat yang dikerjasamakan setelah dipulihkan agar kembali ke pemiliknya bukan kepada pemerintah,” katanya.

Dengan perda pembaharuan terkait tanah ulayat ini, pihaknya juga mendorong program percepatan sertifikasi pertanahan agar tanah ulayat ini bisa miliki legalitas dan terdata meski kepemilikan tanah dimiliki masyarakat hukum adat.

"Soal tanah ulayat ini dengan legalitasnya, perlu diperjelas dan diperkuat," pungkasnya.

Kemudian, Sekda Kabupaten Agam, Edi Busti dalam sambutannya menyebutkan saat ini Kabupaten Agam terdiri dari 92 nagari dari sebelumnya berjumlah 82 nagari.

"Kini ada 13 nagari persiapan, sehingga nanti total ada 105 nagari dari 16 kecamatan," katanya.

Saat pembahasan Edi mengatakan kalau banyak masalah yang muncul dari tanah ulayat ini pokok sengketa muncul saat sudah bersentuhan dengan wilayah administrasi pemerintahan.

Dia juga berharap perda ini nantinya bisa membuat aturan yang jelas, sehingga tidak bersengketa pula ninik mamak.

Sementara Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Junaidi Dt Gampo Alam mengatakan tanah ulayat tak lepas dari ninik mamak dan penghulu, karena menurut dia tugas pokok fungsi ninik mamak adalah menjaga harta pusaka adat atau tanah ulayat dan memelihara anak kemenakan.

 Konflik pertanahan ini cukup kompleks persoalan dan menuntut kesiapan ninik mamak dalam menyelesaikannya. (wy)

 
Top