Faktual dan Berintegritas


AROSUKA, SWAPENA -- Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Solok di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Selasa (10/1) dini hari. LE tercatat sebagai penduduk Jorong  Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.

Kapolres Solok melalui Waka Polres AKBP Irwan Zani, SH membenarkan penangkapan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut. "Benar, petugas telah melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Solok, Selasa (10/1) pagi.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Solok IPTU  Oon Kurnia Illahi, SH, dikatakan bahwa tersangka LE ditangkap pada pukul 00.15 WIB dini hari,  saat sedang berada di jalan raya depan SMA 1 Gunung Talang, kawasan Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak.

Dijelaskan, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seseorang sedang  melakukan transaksi narkotika jenis sabu, petugas langsung  melakukan penyelidikan terhadap pelaku. "Kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya oknum wakil ketua DPRD mengkonsumsi narkoba sejak lima bulan belakangan. Kemudian kita lakukan  penyelidikan sehingga akhirnya tersangka LE ditangkap setelah dibuntuti sejak siang hingga tengah malam," ungkap Iptu Oon Kurnia.

Menurut Oon, kronologi penangkapan tersangka berlangsung seru, karena pihaknya harus membuntuti  mobil yang dikendarai tersangka dari arah Solok menuju Arosuka. Setiba di kawasan Kajai, Nagari Kotobaru, petugas melihat mobil Honda Civic warna abu-abu  BA 1735 HE yang dikemudikan tersangka berhenti dan secara bersamaan lewat seseorang yang mengendarai sepeda motor melemparkan sesuatu barang ke dalam mobil tersangka.

“Kemudian mobil tersangka berjalan ke arah Arosuka, sehingga ketika berada di jalan lintas kawasan Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, persisnya di depan SMA 1 Gunung Talang,  kita  langsung melakukan penangkapan,” papar Kasat Res Narkoba.

Begitu tersangka ditangkap, petugas melakukan penggeledahan, sehingga  ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening senilai Rp1.200.000. “Barang bukti ini kita temukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Selanjutnya, bersama barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu senilai Rp1.200.000 yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit ponsel merek iPhone warna hitam dan  satu unit mobil merk Honda Civic warna abu-abu dengan nopol BA 1735 HE, dibawa ke Mapolres Solok setelah tersangka menjalani pemeriksaan urine yang hasilnya dipastikan positif.

“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan, untuk pemeriksaan selanjutnya,” papar Oon Kurnia. (dt)

 
Top